Jumat, 12 Maret 2010

Polda Kalteng Tutup Paksa Area Tambang

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Kamis (11/2), menutup paksa area tambang batu bara PT SPG seluas 400 hektare di Kabupaten Barito Utara karena diduga melakukan operasi secara ilegal di kawasan yang belum ada izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Hal itu diungkapkan oleh Direskrim Polda Kalteng Kombes Kliment Dwi Koryanto kepada wartawan, Kamis (11/2), di Palangkaraya. Menurut Dwi, dirinya sudah memerintahkan untuk menutup kawasan tambang tersebut untuk tidak beroperasi kembali di kawasan yang belum ada izin pinjam pakai kawasan dari Menhut atau belum ada izin pelepasannya.

"Hari ini, kami sudah menutup kawasan itu dengan garis polisi (police line) pada areal itu dan menyita peralatan di kawasan tambang yang sedang melakukan operasi untuk berhenti. Kami juga telah menetapkan tersangka HM sebagai pemilik perusahaan dari Provinsi Kalsel," ujarnya.

Namun, untuk saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Departemen Kehutanan dulu. "Apa yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut untuk menyingkapi pernyataan dari Menhut tentang perizinan kuasa pertambangan dengan menurunkan tim kelapangan empat hari lalu, Senin (8/2). Dan kami menemukan perusahaan yang melakukan penambangan yang tidak mempunyai izin pelepasan kawasan," ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kawasan tambang pada seluruh kabupaten/kota di Kalteng. "Saya mengimbau kepada semua pemilik kawasan pertambangan untuk tidak melakukan penambangan apabila belum memiliki izin pelepasan kawasan," media indonesia.

Tidak ada komentar: