Jumat, 12 Maret 2010

Perizinan Perusahaan di Kalteng Diteliti

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan membentuk tim untuk meneliti perizinan di Kalteng. Tim tersebut akan datang ke Kalteng dalam waktu dekat untuk meneliti perusahaan pertambangan maupun perkebunan terkait kepatuhan perizinan terhadap pemanfaatan kawasan hutan.

Sesuai ketentuan, tiap perusahaan pertambangan yang arealnya masuk kawasan hutan maka harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Sedangkan untuk perusahaan perkebunan yang arealnya memasuki kawasan hutan maka harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Gubernur Agustin Teras Narang, Senin (8/3/2010) mengatakan, tim tersebut akan menginventarisasi perusahaan mana saja yang sudah operasional dan mengantongi izin pinjam pakai maupun pelepasan kawasan hutan. Namun jika ada perusahaan yang sudah beroperasi tapi tidak memiliki izin pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, maka tim akan mempertanyakan kepada bupati setempat.

Turunnya tim sendiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Agustin Teras Narang dan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akhir pekan lalu. Sebelumnya gubernur menandatangani sejumlah usulan permohonan izin pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan untuk diteruskan ke Kementerian Kehutanan.

Tidak ada komentar: