Jumat, 12 Maret 2010

Konversi Hutan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Lembaga masyarakat Save Our Borneo (SOB) Kalteng menemukan dugaan pembatatan hutan untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh tiga perusahaan besar swasta (PBS) wilayah Kapuas.Tiga perusahaan itu, PT Wana Catur Jaya Utama (BW Platation Group), PT Kapuas Maju Jaya dan PT Dwie Warna Karya ( kedua nya milik Group Asiatic Sdn Bhd Malaysia).

Aktivitas konversi kawasan- kawasan hutan yang di lakukan tiga PBS kelapa sawit tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam rilis nya yang diterima Tabengan, Senin ( 15/2), Direktus Eksekutif SOB Nordin menjelaskan, Bupati Kapuas telah mengeluarkan izin lokasi untuk PT WCJU sekitar 12.500 hektar , PT KMJ dan PT DWK masing-masing sekitar 17.500 hektar .

Sebelum melakukan pembukaan lahan perkebunan ke tiga PBS itu harus mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Ke Hutanan berupa izin pemen faatan kayu (IPK) mengingat di atas areal mereka terdapat potensi kayu komersial berbagai jenis, seperti meranti ,kruing, kampas, dan ulin. Namun, di lapangan justru ketiga PBS telah membabat bersih kawasan hutan (land clearing)3 per hektar. Itulah sebab nya, ketiga PBS ini menimbun, mebuang, dan menghancurkan kayu-kayu hasil tebangan nya untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu lokasi ketiga PBS tumpang tindih dengan eks HPH PT Dahian Timber dan PT Kayu Mas Ratu. dengan perkiraan kayu yang di hasilkan mencapai 25 m

SOB memperkirakan kerugian Negara akibat pembabatan hutan tanpa pemenfaatan potensi kayu di atas nya ini mencapai ratuan miliar dari dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) yang tidak terpungut. Penghitungan nya kata Nordin, dapat dikalkulasi secara sederhana. Jika di asumsikan 25 m3 per hektar, maka potensi kayu yang terbuang percuma mencapai 500.000m3 . pendapatan Negara yang hilang setidak nya dari PSDH sebesar 500.000 x Rp 125.000 dan pungutan DR sebesar 500.000 x 16 dolar AS Hasil nya , PBSH mencapai 62,5 miliar dan DR 8 juta dolar AS atau sekitar Rp 76 miliar. Sehingga , dari potensi kayu satu PBS saja, Negara kehilangan pendapatan dalam kisaran Rp 138,5 miliar.

Luar biasa, dan ini hanya dari potensi kayu yang hilang karena di pendam, di bakar, dibuang, di tumpuk di curi atau di pakai secara geratis oleh PBS untuk perumahan, jembatan, dan keperluaan lain , kata Nordin. SOB mengharapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah setempat, maupun aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dengan segera menghentikan aktivitas ke tiga PBS ini untuk mengurangi potensi kerugian Negara.

Menurut Nordin, upaya pemerintah merehabilitasi lahan kritis melalui program one man one tree akan sia-sia jika aksi pembabatan hutan secara illegal tidak segera di hentikan. Langkah tegas pemerintah sangat diperlukan tidak terkesan sengaja membiarkan tidakan merugikan keuangan Negara. Dalam upaya membendung deforestasi koruptif SOB bekerja sama dengan Koalisi Anti Mafia Kehutanan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Silvagama, Wahana Lingkungan Hidup, Indonesia (WALHI), jaringan penyelamatan hutan Riau (Jikalahari), dan Forest Watch Indonesia (FWI). Mitra lain nya juga terlibat langsung untuk memantau dan melaporkan kejahatan ke hutanan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tabengan

Tidak ada komentar: