Minggu, 23 Mei 2010

Kalteng Berharap Penetapan Wilayah KPH Selesai 2011

Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penetapan wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) daerah setempat bisa selesai pada tahun 2011 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Sabtu.

Pihaknya mengharapkan Dinas Kehutanan Pemprov Kalteng dapat bekerja semaksimal mungkin serta secepatnya dapat mewujudkan apa yang menjadi amanat PP tersebut.

Ia mengakui bahwa persoalan tata ruang atau peruntukan kawasan hutan di Kalteng masih belum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun pemprov juga harus berusaha untuk memenuhi kewajiban pembentukan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sesuai dengan PP yang ada.

"Kami sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan pihak Kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan untuk melakukan kegiatan konsultasi publik dengan para pegawai yang mengurusi masalah kehutanan di kabupaten/kota, terkait penyusunan rancang bangun KPH tersebut," ucap Teras.

Menurut dia, penyusunan rancang bangun KPH itu adalah merupakan tanggung jawab Pemprov Kalteng dengan pertimbangan bupati atau wali kota dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, draf rancang bangun KPH yang telah disiapkan oleh Pemprov Kalteng itu perlu dikonsultasikan kepada publik agar mendapat masukan yang bermanfaat dalam penyempurnaan sebelum disampaikan kepada pihak Menteri Kehutanan.

Sementara itu, Kepala Program Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan Avi Mahaningtyas mengungkapkan, konsultasi publik dalam penyusunan rancang bangun KPH itu yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu merupakan salah satu perangkat penting.

"Konsultasi publik itu penting dilakukan karena, meningkatkan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyusunan peraturan," jelas Avi.

Selain itu, Avi juga mengharapkan, dengan telah dilakukannya acara konsultasi publik tersebut, maka KPH yang ada di Kalteng dapat diselesaikan secara tepat waktu sesuai dengan PP yang ada, dan bisa berdampak pada pengurangan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja serta mengupayakan keberlanjutan lingkungan hidup.

1 komentar:

kastadayak mengatakan...

yah begitulah kalau mau layak hidup