Selasa, 09 Maret 2010

Pemkab Kapuas telah Beri Peringatan

Pemkab Kapuas telah Beri Peringatan


KAPUAS – Dugaan perambatan kawasan hutan yang di lontarkan oleh Save Our Borneo ke pada tiga perusahaan perkebunan besar sawit yakni PT WCJU, PT DWK dan PT KMJ dan tak ditampik oleh pemerintah Kabupaten Kapuas mengaku telah memberikan peringatan kepada tiga perusahaan itu. Bapak Bupati Kapuas telah melayangkan surat peringatan ke pada perusahaan itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng. Namun kami juga mendorong pihak perusahaan untuk mengajukan proses perizinan sesuai dengan prosedur yang ada kata Kepala Dinas kehutanan dan perkebunan Kapuas Andreas Lempang melalui telepon kepada Kalteng Pos, Selasa (16/2).
Bahkan menurut Andreas saat ini Polda Kalteng instansi terkait juga tengah melakukan penyelidikan, kalau memang ada di temukan terbukti ada pelanggaran, ya akan di ambil tindakan, kata tanpa menyebutkan jenis sanksi yang akan di berikan. Andreas mengungkapkan PT DWK, PT KMJ dan PT WCJU telah memulai aktivitas perkebunan sejak dulu. Aktivitas yang di lakukan oleh perusahaan itu sudah ada sejak sebelum masa pemerintahan saat ini, ungkap nya.
Dugaan alih fungsi sekaligus pembabatan hutan untuk perkebunan oleh tiga PBS ini di lontarkan oleh Save Our Borneo (SOB ). Dalam rilis nya SOB menyebut bahwa konversi itu tanpa di dasari legalitas yang memadai seperti izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Kami sudah dua kali melakukan monotoring di sekitar Kapuas Tengah. Hasil nya ada indikasi bahwa setidak ada tiga PBS sawit yang sedang melakukan aktivitas pembukaan hutan berpotensi tinggi secara brutal yaitu PT . WCJU, PT. KMJ, dan PT. DWK, ujar Direktur SOB Nordin.
PT. WCJU dengan izin lokasi 12.500 ha, PT. KMJ dan PT. DWK masing – masing sekitar 17.500 ha sampai saat ini di indikasi hanya baru mengantongi izin lokasi dari Bupati Kapuas, tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan . aneh nya semua nya dapat melanggang mudah untuk melakukan pembuka kawasan hutan secara illegal tanpa ada taguran apa lagi sanksi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah ujar Nordin dalam rilis nya.
Lokasi – lokasi ketiga PBS tersebut dapat di pastikan berada dalam kawasan hutan, karena ke beradaan nya bertumpang tindih dengan eks HPH PT Dahlian Timber dan PT . Kayu Mas Ratu. Sementara sampai saat ini tidak terdapat ada nya izin Pemenfaatan Kayu (IPK) yang beraktivitas sebagai indikasi ada nya izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan.
Itulah sebab nya ketiga PBS sawit ini menimbun, membuang, dan menghancurkan kayu – kayu yang ada di kosensinya untuk menghilangkn barang bukti. Dan sebagai akibat tidak ada pelepasan kawasan hutan yang kayu nya seyogiyanya di menfaatkan melalui IPK. SOB memperkirakan kerugian Negara akibat dibabat nya hutan tanpa dimenfaatkan potensi hasil diatasnya ini mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam pemantauwan yang dilakukan, kawasan hutan yang dibabat setidak nya mempunyai potensi 25 M3 kayu komersial berbagai jenis , meranti, kruing, kempas bahkan ulin.

Menurut perhitungan SOB kerugian Negara dari sebuah PBS dapat dikalkulasi secara sederhana di mana jika diasumsikan 25 M3 per ha dengan luas sebuah PBS rata – rata 20.000 ha, maka potensi kayu nya mencapai 500.000 M3. Pendapat Negara yang hilang setidak nya dari PSDH sebesar 500.000 X Rp. 125 .000 dan pungutan DR sebesar 500.000 X US$ 16 itu semua mencapai Rp.62.5 M (PSDH )dan US$ 8 juta atau sekitar Rp. 76 M. sehingga dari potensi kayu pada sebuah PBS saja kehilangan pendapatan Negara mencapai kisaran Rp. 141.5 M.
Save Our Borneo yang bergabung bersama koalisi Anti Mafia Kehutanan telah dan terus akan melakukan upaya – upaya membendung deforesasi koruptif. SOB bersama ICW, Silvagama, WALHI, Jikalahari, FWI, dan mitra lain nya terus akan memantau dan melaporkan kejahatan kehutanan ini kepada KPK, karena hanya KPK lah yang sampai saat ini masih bias di harapkan, selebih nya meragukan. (art/sma)

Tidak ada komentar: