Kamis, 06 Mei 2010

Walhi Kalimantan Barat Meminta Agar Ekspansi Kebun Sawit Segera Dihentikan


Direktur Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Barat (Kalbar), Blasius Hendi Chandra menegaskan, sebaiknya pemerintah daerah di Kalimantan Barat menghentikan ekspansi perkebunan sawit. Luas lahan perkebunan yang saat ini mencapai hampir 600 ribu hektar dinilai sudah cukup luas.

“Sebaiknya perluasan dihentikan dulu dan lebih difokuskan bagaimana memperbaiki kualitas kebun yang sudah ada. Pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan pembenahan regulasi dan menuntaskan berbagai persoalan yang muncul terkait perkebunan sawit,” katanya di Hotel Kapuas Palace, kemarin.

Sebagai contoh disebutkan, dari hasil studi Walhi di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu, sedikitnya ada 400 ribu hektar lahan perkebunan sawit yang seluruhnya atau sebagian tumpang tindih dengan kawasan hutan. Belum lagi persoalan sosial yang terjadi misalnya konflik tanah.

Sampai dengan akhir 2008, Walhi mencatat sedikitnya 20 kasus konflik tanah yang mengemuka di kabupaten ini. Selain itu, ada pula perusahaan yang selama beberapa bulan tidak membayar puluhan ribu warga (kasus Benua Indah Group). “Kasus-kasus yang terjadi sangat banyak. Sebaiknya itu dulu dibenahi. Jangan sampai nanti malah menambah persoalan,” ujar dia.

Pemerintah provinsi mencadangkan lahan untuk perkebunan sawit seluas 1,5 juta hektar pada 2025. Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Idwar Hanis sebelumnya mengakui ada perkembangan areal perkebunan sawit di provinsi ini mengalami lompatan yang cukup tinggi. Pada akhir 2008, luas areal perkebunan sawit hanya sekitar 480 ribu hektar. Tetapi pada akhir 2009 sudah melonjak menjadi sekitar 550 ribu hektar.

Menurut Idwar, pemerintah provinsi dalam hal ini hanya bersifat memantau pemanfaatan lahan bagi peruntukan komoditas-komoditas yang diunggulkan. Apabila salah satu kabupaten atau seluruhnya cenderung mengembangkan satu komoditas saja seperti sawit, pemprov akan memberikan peringatan dan pertimbangan teknis.

“Kita hanya ingin 2015 luas sawit hanya 1,5 juta hektar. Jadi, kalau izin yang dikeluarkan kelebihan, kita akan beri warning dan pertimbangan-pertimbangan teknis,” katanya.

Setiap lima tahun, pihaknya akan melakukan review terhadap perluasan perkebunan sawit. Pemprov tak bisa banyak menyampuri kebijakan masing-masing kabupaten. Pemprov hanya bisa memberikan koridor-koridor atau format tentang pengembangan perkebunan di kabupaten, seperti target luas arealnya serta bagaimana kesesuaiannya rencana makro. Selain itu, sudah ada juga perangkat aturan (sisi normatif) yang mesti dipatuhi misalnya tentang ruang-ruang dibolehkan untuk pengembangan perkebunan dan sebagainya.

Tidak ada komentar: