Jumat, 07 Mei 2010

Walhi Desak Pengusutan Alih Fungsi Hutan


Jum'at 7 Mei 2010
PALANGKARAYA, JUMAT - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng menilai, proses alihfungsi kawasan hutan di Kalteng banyak yang tidak prosedural.

Karena itu Walhi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut masalah tersebut.

Seperti diketahui, alihfungsi kawasan hutan untuk perkebunan harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan, sedangkan alihfungsi hutan untuk pertambangan harus mendapatkan izin pinjam pakai, juga dari menteri kehutanan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Arie Rompas mengatakan, banyak alihfungsi hutan yang tidak mengantongi izin dari menteri kehutanan.

Hal itu jelas melanggar aturan hukum sehingga harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Walhi mengaku memiliki data terkait masalah tersebut.

Tidak ada komentar: