Jumat, 02 April 2010

INISIATIF LOKAL DALAM SOLUSI PERUBAHAN IKLIM UNTUK KEBERLANJUTAN PENGHIDUPAN MENUJU KEADILAN IKLIM DISKUSI KRITIS SRIWIDADI/LAMUNTI B3 28 MARET 2010

INISIATIF LOKAL DALAM SOLUSI PERUBAHAN IKLIM

UNTUK KEBERLANJUTAN PENGHIDUPAN MENUJU KEADILAN IKLIM

DISKUSI KRITIS SRIWIDADI/LAMUNTI B3 28 MARET 2010


Pengantar




Perubahan iklim atau sering di sebut dengan pemanasan global disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi karbon dioksida (CO2) dan gas-gas pencemar lain di atmosfer sehingga panas dari matahari terperangkap oleh gas-gas di dalam atmosfer bumisehingga gas-gas yang menangkap panas dengan membentuk selimut di sekeliling bumi seperti gelas dalam rumah kaca, sekali dilepaskan gas rumah kaca akan tetap tinggal di atmosfer selama bertahun-tahun. Ketika jumlahnya semakin banyak, tmpratur bumi akan meningkat.

Ada beberapa Dampak dan ancaman dari perubhan iklim : , curah hujan diramalkan semakin pendek, tetapi lebih lebat, serta meningkatkan resiko banjir; 65 negara selatan akan kehilangan 280 ton sereal (mis: gandum,padi) , sekitar 16% dari output pertanian, jika suhu global naik dari 1.5 – 2.5 derajat celcius - 20 -30 spesies dalam resiko kepunahan; berdampak pada ekosistemdan hama; meningkatnya penyakit dan acaman banjir meningkatnya cuaca silicon tropis yang mengancam keselamatan warga; peristiwa cuaca extreme, sangat mungkin cuaca panas extreme, gelombang panas, dan hujan lebat akan semakin sering terjadi; hilangnya pertanian dan perikanan, menambah biaya pengelolaan sumber-sumber penghidupan, rusaknya infrastruktur dan meningkatnya biaya hidup yang mengancam penduduk local.

Kalimantan tengah menjadi salah satu wilayah yang menjadi proyek REDD karena kawasan Gambutnya, selain Riau dan Papua sedangkan sekarang ini yang menjadi pertanyaan proyek REDD di Kalimantan tengah ; KFCP yang berkerja sama dengan USAID Australia dan wilayah kerjanya mencakupi di kawasan PLG yaitu di Blok A dan E, selanjutnya PT. RMU (restorasi ekologi) starling resource di katingan dan kotim, PT. Invinite Earth, sebelah timur kawasan taman nasional, dan PLG Blok A ada rencana restorasi Ekosistem seluas 305.000 Ha, berdasarkan permohonan PT. Gemilang Kurnia Lestari dan PT. Indo Carbon Lestari, (kesemua perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup Sinar mas dan Wilmar Group). Nah dari hasil pantauan di lapangan dan masyarakat yang mengetahui sudah tentang proyek tersebut mengatakan bahwa “jangan-jangan dari kesemua proyek percontohan ini adalah topeng belaka, katanya akan melakukan penghijauan akan tetapi yang di maksud adalah untuk perluasan kawasan perkebunan kelapa sawit”. Dan kesemua itu adalah proyek percontohan.


Proses kegiatan



a. Apa yang dimaksud Keselamatan warga menurut pandangan warga

kebebasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilindungi dan masyarakat berhak mempertahankan hak yang dimilikinya dan terbebas dari tekanan dari luar baik dari alam dan manusia itu sendiri, agar alam selamat dari bencana dan agar segala sesuatu itu dengan mudah di tangani dan jangan selalu dipersulit,.

b. Bagaimana cara menjamin keselamatan warga

perlu pendampinagn untuk warga secara terbuka dan memberikan cara-cara/ langkah-langkah untuk menanggulangi kerusakan ekonomi dan lain sebagainya,serta memberikan perlindungan serta memberikan kebebasan yang di lindungi oleh undang – undang.

c. Siapa yang harus menerapkan/ menjamin keselamatan warga

Pemerintah, swata dan masyarakat itu sendiri siapa lagi sendiri orang lain(selain masyarakat itu sendiri dan pemerintah setempat).

d. Lingkungan yang sehat menurut pandangan masyarakat

Lingkungan yang di proyeksikan demi masyarakat dan masyarakat itu sendiri sebagai basis pengelolaannya, serta sumber-sumber air yang bersih dan sehat, udara bersih dan bebas polusi, tidak rentan/ bebas dari berbagai penyakit, tidak terjadi kerusakan lingkunagn, serta lingkungan yang layak contoh: kerukunan masyarakat dalam bergotong royong dalam menciptakan lingkungan yang sehat, rapi, teratur.

e. Apa yang di maksud dengan kawasan kelolan masyarakat

Kawasan yang dikelola oleh masyarakat secara syah, dan tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun, dan kawasan untuk hak kelola masyarakat sebagai usaha masyarakat itu sendiri.



Kesemua di atas adalah konteks keselamatan warga menurut masyarakat itu sendiri dan ada beberapa pertanyaan kunci yaitu :







1. Tata kuasa atas sumber daya alam di kawasan eks PLG.

- Bagaimana sumber-sumber yang penting untuk kehidupan di kuasai oleh siapa?

Perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet serta pertanian warga.

- Untuk kepentingan/ digunakan apa kawasan tersebut?

Dari sekian banyak lahan yang ada di masyarakat dan sumber daya alamnya itu kebanyakan dipergunakan sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit, dan tempat/lahan pembibitan plasma inti, katanya tapi masih saja di Tanami.

- Siapa saja aktornya?

Investor, Masyarakat dan Pemerintah.

- Apa ketentuan-ketentuan hukum yang melegalkan penguasaan lahan ( Inpres, Masterplan, KFCP, Adat, SKT dll )

Inpres dan Adat karena mungkin itu yang kami warga Sriwidadi khususnya di Lamunti B3 rasakan sampai sekarang ini, untuk yang lain meragukan.

2. Tata guna lahan dalam pemanfaatan sumber daya alam di kawasan DAS Mangkatip/eks PLG

- Bagaimana lahan dipergunakan dan untuk keperluan apa saja?

Perkebunan dan Pertanian sebagai penghasilan dan penghidupan sehari-hari.

- Siapa yang mengelola dan mengunakan lahan tersebut?

Investor dan masyarakat

- Bagaimana proses perubahan kepemilikian lahan terjadi (perampasan, jual beli, dll )

Jual beli dan di pinjam oleh pihak perusahaan kelapa sawit, tapi katanya saja yang jual beli dan pimjam nyatanya sampai sekarang kesepakatan itu hanya di mulut saja mereka semua bohong masih saja lahan hak milik masyarakat yang di serobot/di rampas oleh pihak perusahaan walaupun masyarakat itu sendiri memiliki bukti kepemilikan hak lahan yang syah (sertipikat tanah).

- Bagaimana proses perubahan kondisi tutupan lahan/perusakan lingkungan terjadi ( aktivitas

perusahaan, illegal logging dll )

yang dilihat sampai sekarang ini adalah kebakaran hutan, dan penggudulan hutan (Deforestasi) oleh pihak perusahaan yang secara membabi buta di kawasan hutan dan di lahan hak milik warga, selebihnya tidak tahu.

3. Tata produksi

- Bagaimana hutan dan lahan gambut dikelola?

Dengan cara menerapkan inisiatip local yaitu dengan menggunakan alat semi modern, dan juga tidak menggunakan bahan – bahan yang tidak merusak (khusus pertania).

- Apa saja yang di kelola?

Buah – buahan, karet sayur-mayur.

- Untuk siapa kawasan tersebut di kelola (penerima manfaat )?

Masyarakat sendiri, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit

4. Tata komsumsi

- Bagaimana warga sekitar kawasan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya (sandang, pangan dan papan )

Menyadap keret, menanam sayur-mayur, buah-buahan, dan ada sebagian warga yang menjadi

pekerja di perusahaan kalapa sawit.

- Bagaimana kemampuan ekologis wilayah PLG saat ini memenuhi kebutuhan dasar warga?

Kalau dilihat di masa sekarang, sepertinya kemampuan ekologisnya berkurang karena banyak dampak-dampak yang di timbulkan oleh yang namanya pemanasan global dan juga yang paling parah lagi adalah perkebunan kelapa sawit, “ banyangkan dulu masyarakat bisa bercocok tanam baik itu sayuran ataupun padi, masih bisa tumbuh dengan baik, kalau sekarang susah! Jangankan sayur padi pun susah panen, karena hama dari perkebunan kelapa sawit dan apalagi kalau samapai waktunya musim kemarau kendalanya adalah kebakaran lahan.”



Dalam diskusi ini juga di hadiri oleh kepala Desa dan perangkatnya, tokoh masyarakat dan beberapa perwakilan masyarakat

Tidak ada komentar: