Selasa, 09 Maret 2010

Kecewa Penanganan Kasus DAK – DR Lambat

Kecewa Penanganan Kasus DAK – DR Lambat

Sudah lama tak terdengar penyelidikan kasus dugaan korupsi dana DAK DR Kotim,status dari para pihak yang terlibat pun tidak diketahui dengan jelas perkembangan nya. Ketua LSM Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kotim Ruspandi,sebagai pihak yang melaporkan kasus tersebut kembali mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama dari perkara tersebut.,karena Negara telah dirugikan hampir Rp.4 milyar.
“Kami melihat proses hukum kasus dugaan korupsi dana DAK DR kotim berjalan lambat dan sejauh ini pelaku utama tidak tersentuh padahal mereka yang harus bertanggung jawab”,timpal Ruspandi.
Menurut dia penetapan status tersangka terhadap mantan pejabat dan pejabat yang masih aktif di Dinas Kehutanan belum menjawab penyelesaian ,karena para pejabat tersebut bukan pelaku utama dari kasus tersebut .”Menurut kami Bupati Kotim dan PT Suka Jadi Sawit Mekar harus bertanggung jawab,karena kedua pihak tersebutlah yang telah menyebabkan kerugian Negara,tetapi sejauh ini kedua pihak tersebut tidak pernah disentuh. Dalam laporan kami jelas sekali pihak –pihak yang diduga terlibat ini “ paparnya”.
Untuk memantapkan laporan terhadap kasus tersebut ,Ruspandi mengaku sudah menyampaikan bahan lagi kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) karena menggangap kasus tersebut serius,dirinya telah menyampaikan setangan dengan pihak KPK. ‘ harapan kami selain kasus ini tuntas dan tidak ada lagi pihak yang kebal hukum.
Kami juga berharap yang bukan pelaku yang menjadi korban,sementara yang lain nya ingin cuci tangan “.imbuhnya.
Ruspandi menjelaskan Kronologis munculnya kasus dugaan korupsi DAK DR tahun anggaran 2001 dan pelaksanaannya tahun 2004 dan 2005 seluas kurang lebih 840 hektar di desa Kenyala, kecamatan Talawang (dulunya Kota Besi) dengan biaya sebesar Rp.
3.257.676.000, - dan anggaran untuk pemeliharaan tanaman reboisasi Rp.662.280.000.-
Dalam lokasi tersebut pada tahun 2005 muncul PT.Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) nomor 35/HGU/BPN/2005. di wilayah kecamatan yang sama seluas lebih kurang 12.386.27 hektar. Ijin yang di keluarkan bupati Kotim tersebut justru berada di lokasi yang sudah menjadi lahan reboisasi dan pada 2006 PT.SSM melakukan perambahan terhadap lokasi yang ada untuk dijadikan lahan sawit.
Berdasarkan data yang didapat PPSDM,upaya untuk menghentikan langkah PT.SSM telah dilakukan dinas Kehutanan setempat dengan menyurati bupati Kotim pertanggal 8 Mei 2006 agar pembukaan lahan PT.SSM di hentikan untuk sementara untuk menyelesaikan masalah.
Pada saat PT.SSM ini melakukan pembukaan lahan dengan memusnahkan tanaman reboisasi,bupati Kotim belum mengambil tindakan untuk menghentikan PT SSM dari kegiatan nya.
Kami berharap bupati bertindak pada saat itu, karena lokasi berada dalam lokasi yang sudah ada tanaman reboisasi.
Makanya tidak salah bila kedua pihak ini menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang kami laporkan “

Tidak ada komentar: