Selasa, 09 Maret 2010

KALTENG AJUKAN 242 REKOMENDASI PELEPASAN KAWASAN HUTAN

REKOMENDASI PELEPASAN KAWASAN HUTAN


Palangkaraya, 18/2 (Antara/FINROLL News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera mengajukan 242 rekomendasi izin pinjam pakai dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah itu untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan yang sudah dan siap operasional.
"Semua rekomendasi itu sudah saya tandatangani dan tinggal pengajuan ke Kementerian Kehutanan untuk dimintakan persetujuan," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, di Palangkaraya, Kamis.
Secara rinci, dari 242 rekomendasi izin pemanfaatan kawasan hutan yang segera diajukan itu terdiri atas 77 rekomendasi izin alih fungsi (pelepasan) kawasan hutan untuk perusahaan perkebunan khususnya kelapa sawit. Sementara 165 rekomendasi lain dikeluarkan untuk perusahaan pertambangan yang mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Sebagian besar untuk tambang batu bara, biji besi, dan zirkon yang akan beroperasi di dalam hutan.
Teras menegaskan, pengajuan ratusan rekomendasi itu telah memenuhi syarat teknis dan adminsitrasi sesuai peraturan, termasuk data pembanding antara peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng.
Rekomendasi izin yang baru, kata Teras, diterbitkan dengan masa berlaku satu tahun dan masa perpanjangan enam bulan. Selama ini untuk memproses pelepasan kawasan hutan tidak cukup diselesaikan dalam masa enam bulan.
"Rekomendasi yang lalu itu berlaku hanya setengah tahun, sementara menurut informasi jangka waktu enam bulan itu tidak cukup untuk menyelesaikan di Kementerian Kehutanan, sehingga nanti berulangkali minta diperpanjang ke daerah," kata Teras.
Teras tidak merinci luasan kawasan yang diajukan untuk pelepasan maupun pinjam pakai dari ratusan rekomendasi itu, namun umumnya satu perusahaan perkebunan mengantongi izin lokasi untuk sekitar 5.000 hingga 20.000 hektare kawasan hutan.
Gubernur mengungkapkan, selama waktu 18 bulan, pemerintah daerah akan terus memonitor perkembangan di Kementerian Kehutanan hingga izin pelepasan maupun pinjam pakai diterbitkan.
Monitoring akan dilakukan oleh tim bentukan pemda, yang tugasnya memantau proses izin di Kemenhut, yakni terkait kekurangan persyaratan yang diajukan perusahaan.
Teras menegaskan, berdasarkan aturan baru, untuk memperoleh pengajuan dan permohonan rekomendasi dari gubernur, surat pengajuan rekomendasi harus ditandatangani direktur utama perusahaan atau direktur utama sesuai akte pendirian.
Selain itu, selama proses pemberian izin di Kemenhut berlangsung, perusahaan dilarang untuk memberi atau memindahtangankan izin tersebut ke pihak lain dalam bentuk apapun.
"Itu kami lakukan untuk melindungi kita semuanya. Sebelum terbitnya izin dari Menhut, perusahaan dilarang berbuat apapun di lokasi dan bupati atau wali kota wajib hukumnya melakukan pengawasan," jelas Gubernur.
Teras meminta investor yang mengajukan rekomendasi tersebut serius dalam bidang usahanya dan mempunyai keinginan untuk memajukan Kalteng bersama pemerintah.
Dia mengancam akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan meski rekomendasi tersebut sudah berada di Kemenhut, jika investor melakukan hal yang bertentangan dalam surat edaran tersebut.
Untuk memperlancar proses pemberian izin dari Kemenhut tersebut, dirinya berencana menemui Menhut Zulkifli Hasan bersama asosiasi pengusaha perkebunan dan pertambangan di daerah itu untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum.

Tidak ada komentar: